.quickedit { display:none; }

Sabtu, 11 Januari 2014

Tugas (#8) Agama dan Masyarakat

A. Fungsi Agama dalam Masyarakat

Agama dalam masyarakat bisa difungsikan sebagai berikut :

1. Fungsi edukatif.

Agama memberikan bimbingan dan pengajaaran dengan perantara petugas-petugasnya (fungsionaris) seperti syaman, dukun, nabi, kiai, pendeta imam, guru agama dan lainnya, baik dalam upacara (perayaan) keagamaan, khotbah, renungan (meditasi) pendalaman rohani, dsb.

2. Fungsi penyelamatan.

Bahwa setiap manusia menginginkan keselamatan baik dalam hidup sekarang ini maupun sesudah mati. Jaminan keselamatan ini hanya bisa mereka temukan dalam agama. Agama membantu manusia untuk mengenal sesuatu “yang sakral” dan “makhluk teringgi” atau Tuhan dan berkomunikasi dengan-Nya. Sehingga dalam yang hubungan ini manusia percaya dapat memperoleh apa yang ia inginkan. Agama sanggup mendamaikan kembali manusia yang salah dengan Tuhan dengan jalan pengampunan dan Penyucian batin.

3. Fungsi pengawasan sosial (social control)

Fungsi agama sebagai kontrol sosial yaitu :
  • Agama meneguhkan kaidah-kaidah susila dari adat yang dipandang baik bagi kehidupan moral warga masyarakat.
  • Agama mengamankan dan melestarikan kaidah-kaidah moral ( yang dianggap baik )dari serbuan destruktif dari agama baru dan dari system hokum Negara modern.
4. Fungsi memupuk Persaudaraan.
  • Kesatuan persaudaraan berdasarkan kesatuan sosiologis ialah kesatuan manusia-manusia yang didirikan atas unsur kesamaan.
  • Kesatuan persaudaraan berdasarkan ideologi yang sama, seperti liberalism, komunisme, dan sosialisme.
  • Kesatuan persaudaraan berdasarkan sistem politik yang sama. Bangsa-bangsa bergabung dalam sistem kenegaraan besar, seperti NATO, ASEAN dll.
  • Kesatuan persaudaraan atas dasar se-iman, merupakan kesatuan tertinggi karena dalam persatuan ini manusia bukan hanya melibatkan sebagian dari dirinya saja melainkan seluruh pribadinya dilibatkan dalam satu intimitas yang terdalam dengan sesuatu yang tertinggi yang dipercayai bersama
 5. Fungsi transformatif.

Fungsi transformatif disini diartikan dengan mengubah bentuk kehidupan baru atau mengganti nilai-nilai lama dengan menanamkan nilai-nilai baru yang lebih bermanfaat.

Sedangkan  menurut   Thomas   F.  O’Dea  menuliskan   enam  fungsi agama dan masyarakat yaitu:
a. Sebagai pendukung, pelipur lara, dan perekonsiliasi.
b. Sarana hubungan  transendental  melalui  pemujaan dan upacaraIbadat.
c. Penguat norma-norma dan nilai-nilai yang sudah ada.
d. Pengoreksi fungsi yang sudah ada.
e. Pemberi identitas diri.
f.  Pendewasaan agama.

Sedangkan menurut  Hendropuspito  lebih ringkas  lagi,  akan tetapi   intinya   hampir   sama.   Menurutnya   fungsi   agama   dan masyarakat   itu   adalah   edukatif,   penyelamat,   pengawasan   sosial, memupuk persaudaraan, dan transformatif.

2. Kasus yang Kaitannya dengan Konflik yang Ada Dalam Agama dan Masyarakat

Kasus Millah Ibrahim di Kota Cirebon

Ajaran Millah Ibrahim ini dikembangkan oleh Zubaedi Djawahir, terdapat penyimpangan dari paham yang dianut oleh mayoritas umat Islam, diantaranya ajaran tentang wahyu, rasul, sunnah, shalat jumat, dan zakat. Walaupun dia tidak mendeklarasikan dirinya sebagai rasul, pengikutnya menganggap dia sebagai rasul, sesuai dengan kriteria yang dibuat oleh Zubaedi sendiri dan ajaran ini sudah tersebar di Kabupaten Kuningan dan Kota Cirebon, khusus di Kota Cirebon tersebar di RT  06,08,09  RW  08 dan beberapa tempat di kelurahan lainnya. Tindakan yang dilakukan baik oleh MUI maupun Bakor Pakem setempat sudah cukup bijaksana dan cepat, sehingga tidak menimbulkan benturan dalam masyarakat, sementara respon masyarakat setempat umumnya mengharapkan agar pemerintah segera melarang ajaran tersebut, sebab ada ke khawatiran, anak-anak mereka akan terpengaruh oleh ajaran tersebut.

Analisis.
Konflik yang berkaitan dengan agama yang terjadi di Indonesia ini seharusnya tidak terjadi karena agama adalah suatu yang sakral yang tidak boleh di permainkan..

Referensi :
http://bennydaniarsa.blog.fisip.uns.ac.id/2011/03/13/agama-dan-masyarakat/
http://balitbangdiklat.kemenag.go.id/sinopsis-hasil-penelitian/exsum/499-penelitian-kasus-kasus-keagamaan-aktual-di-indonesia.html

0 komentar:

Posting Komentar

Source: http://www.amronbadriza.com/2012/07/cara-membuat-judul-blog-bergerak.html#ixzz2JwlTpIJJ