A. Fungsi Agama dalam Masyarakat
Agama dalam masyarakat bisa difungsikan sebagai berikut :
1. Fungsi edukatif.
Agama memberikan bimbingan dan pengajaaran dengan perantara
petugas-petugasnya (fungsionaris) seperti syaman, dukun, nabi, kiai,
pendeta imam, guru agama dan lainnya, baik dalam upacara (perayaan)
keagamaan, khotbah, renungan (meditasi) pendalaman rohani, dsb.
2. Fungsi penyelamatan.
Bahwa setiap manusia menginginkan keselamatan baik dalam hidup sekarang
ini maupun sesudah mati. Jaminan keselamatan ini hanya bisa mereka
temukan dalam agama. Agama membantu manusia untuk mengenal sesuatu “yang
sakral” dan “makhluk teringgi” atau Tuhan dan berkomunikasi dengan-Nya.
Sehingga dalam yang hubungan ini manusia percaya dapat memperoleh apa
yang ia inginkan. Agama sanggup mendamaikan kembali manusia yang salah
dengan Tuhan dengan jalan pengampunan dan Penyucian batin.
3. Fungsi pengawasan sosial (social control)
Fungsi agama sebagai kontrol sosial yaitu :
- Agama meneguhkan kaidah-kaidah susila dari adat yang dipandang baik bagi kehidupan moral warga masyarakat.
- Agama mengamankan dan melestarikan kaidah-kaidah moral ( yang dianggap baik )dari serbuan destruktif dari agama baru dan dari system hokum Negara modern.
4. Fungsi memupuk Persaudaraan.
- Kesatuan persaudaraan berdasarkan kesatuan sosiologis ialah kesatuan manusia-manusia yang didirikan atas unsur kesamaan.
- Kesatuan persaudaraan berdasarkan ideologi yang sama, seperti liberalism, komunisme, dan sosialisme.
- Kesatuan persaudaraan berdasarkan sistem politik yang sama. Bangsa-bangsa bergabung dalam sistem kenegaraan besar, seperti NATO, ASEAN dll.
- Kesatuan persaudaraan atas dasar se-iman, merupakan kesatuan tertinggi karena dalam persatuan ini manusia bukan hanya melibatkan sebagian dari dirinya saja melainkan seluruh pribadinya dilibatkan dalam satu intimitas yang terdalam dengan sesuatu yang tertinggi yang dipercayai bersama
5. Fungsi transformatif.
Fungsi transformatif disini diartikan dengan mengubah bentuk kehidupan
baru atau mengganti nilai-nilai lama dengan menanamkan nilai-nilai baru
yang lebih bermanfaat.
Sedangkan menurut Thomas F. O’Dea menuliskan enam fungsi agama dan masyarakat yaitu:
a. Sebagai pendukung, pelipur lara, dan perekonsiliasi.
b. Sarana hubungan transendental melalui pemujaan dan upacaraIbadat.
c. Penguat norma-norma dan nilai-nilai yang sudah ada.
d. Pengoreksi fungsi yang sudah ada.
e. Pemberi identitas diri.
f. Pendewasaan agama.
Sedangkan menurut Hendropuspito lebih ringkas lagi, akan tetapi
intinya hampir sama. Menurutnya fungsi agama dan masyarakat
itu adalah edukatif, penyelamat, pengawasan sosial, memupuk
persaudaraan, dan transformatif.
2. Kasus yang Kaitannya dengan Konflik yang Ada Dalam Agama dan Masyarakat
Kasus Millah Ibrahim di Kota Cirebon
Ajaran Millah
Ibrahim ini dikembangkan oleh Zubaedi Djawahir, terdapat penyimpangan
dari paham yang dianut oleh mayoritas umat Islam, diantaranya ajaran
tentang wahyu, rasul, sunnah, shalat jumat, dan zakat. Walaupun
dia tidak mendeklarasikan dirinya sebagai rasul, pengikutnya menganggap
dia sebagai rasul, sesuai dengan kriteria yang dibuat oleh Zubaedi
sendiri dan ajaran ini sudah tersebar di Kabupaten Kuningan dan Kota
Cirebon, khusus di Kota Cirebon tersebar di RT 06,08,09 RW 08 dan
beberapa tempat di kelurahan lainnya. Tindakan yang dilakukan
baik oleh MUI maupun Bakor Pakem setempat sudah cukup bijaksana dan
cepat, sehingga tidak menimbulkan benturan dalam masyarakat, sementara
respon masyarakat setempat umumnya mengharapkan agar pemerintah segera
melarang ajaran tersebut, sebab ada ke khawatiran, anak-anak mereka akan
terpengaruh oleh ajaran tersebut.
Analisis.
Konflik yang berkaitan dengan agama yang terjadi di Indonesia ini
seharusnya tidak terjadi karena agama adalah suatu yang sakral yang tidak boleh di permainkan..
Referensi :
http://bennydaniarsa.blog.fisip.uns.ac.id/2011/03/13/agama-dan-masyarakat/
http://balitbangdiklat.kemenag.go.id/sinopsis-hasil-penelitian/exsum/499-penelitian-kasus-kasus-keagamaan-aktual-di-indonesia.html
0 komentar:
Posting Komentar